Lembaga Pengembangan Cabang dan Ranting - Persyarikatan Muhammadiyah

Lembaga Pengembangan Cabang dan Ranting
.: Home > Artikel

Homepage

EMPAT PILAR PENGEMBANGAN CABANG DAN RANTING

.: Home > Artikel > Lembaga
27 November 2012 12:48 WIB
Dibaca: 3639
Penulis : LPCR PPM

EMPAT PILAR PENGEMBANGAN CABANG DAN RANTING

 

1. Pengembangan Organisasi

  1. Penataan kelengkapan organisasi, meliputi kesekretariatan, administrasi, keuangan, keanggotaan, dan pengelolaan amal-usaha.
  2. Pembuatan Peta Cabang dan Ranting untuk mengetahui kondisi umum PCM dan PRM di masing-masing PDM (Dibawah panduan PW dan PP)
  3. Merancang dan menjalankan strategi pembentukan PCM dan PRM baru.

 

2. Pengembangan SDM

  1. Menyusun Analisis Beban Kerja (ABK) untuk PCM dan PRM (LPCR PP)
  2. Menyusun Pedoman Standard Kompetensi untuk PCM dan PRM (LPCR PP)
  3. Melakukan pengembangan kapasitas SDM PCM dan PRM melalui pelatihan-pelatihan yang dilaksanakan sendiri maupun pihak lain.
  4. Mendorong percepatan kaderisasi dan regenerasi kepengurusan PCM dan PDM melalui: (1) Upaya agar PCM dan PRM memiliki 40% pengurus berusia di bawah 40 tahun, dan (2) Upaya agar PCM dan PRM memiliki fasilitas olah raga dan kesenian serta mengembangkan usaha ekonomi.

 

3. Pengembangan Kegiatan

  1. Mengadakan pertemuan regional LPCR
  2. Menyusun Panduan Gerakan Jamaan dan Dakwah Jamaah (GJDJ), Qaryah Thoyibah, dan Keluarga Sakinah (LPCR PP).
  3. Melakukan pembinaan GJDJ, Qaryah Thoyibah dan Keluarga Sakinah (bekerjasama dengan Aisyiyah, serta Majelis/Lembaga terkait)
  4. Menyusun Panduan Pengelolaan Pengajian Cabang dan Ranting (LPCR PP).
  5. Melakukan pembinaan pengajian Cabang dan Ranting (bekerjasama dengan Majelis Tarjih, Tabligh, dan Kader)
  6. Menyusun Panduan Pengelolaan Amal Usaha untuk Cabang dan Ranting (LPCR PP).
  7. Melakukan pembinaan pengelolaan Amal Usaha milik PCM dan PRM bekerjasama dengan Majelis/Lembaga terkait.
  8. Menyusun panduan kerjasama antar Majelis, Lembaga dan Ortom di Cabang dan Ranting (LPCR PP).
  9. Menyusun Panduan pembuatan proposal mencari dana ke pemerintah/swasta (LPCR PP).

 

4. Pemekaran Cabang dan Ranting

a.       Melakukan pemekaran Cabang 70% dari jumlah kecamatan di seluruh Indonesia.

b.      Melakukan pemekaran Ranting 40% dari jumlah Desa/Kelurahan di seluruh Indonesia.


Tags: EMPATPILARPENGEMBANGANCABANGDANRANTING

Berita

Agenda

Pengumuman

Link Website