Lembaga Pengembangan Cabang dan Ranting - Persyarikatan Muhammadiyah

Lembaga Pengembangan Cabang dan Ranting
.: Home > Artikel

Homepage

TIGA PILAR PROGRAM PENGEMBANGAN CABANG DAN RANTING

.: Home > Artikel > Pimpinan Pusat
22 November 2011 06:43 WIB
Dibaca: 4189
Penulis : HASIL RAKERNAS LPCR, UHAMKA-JAKARTA 22-24 JULI 20011

Sidang Pleno Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Lembaga Pengembangan Cabang dan Ranting (LPCR) PP Muhammadiyah, di UHAMKA 22-24 Juli 2001, yang dihadiri oleh 23 wakil PWM serta Ortom tingkat pusat, menyepakati adanya Rencana Operasional Pengembangan Cabang dan Ranting Muhammadiyah 2011-2012:

 

A. PEMBENTUKAN DAN PEMBIDANGAN LPCR

Berdasarkan amanat Muktamar ke-46 tahun 2010 di Yogyakarta, yang tertuang dalam SK PP No. 170/KEP/I.0/B/2010, Lembaga Pengembangan Cabang dan Ranting (LPCR) wajib dibentuk baik di tingkat Wilayah (LPCR-PW) maupun tingkat Daerah (LPCR-PD). Secara organisatoris pembidangan dalam kepengurusan LPCR adalah:

  1. Pengurus Harian: Ketua, Sekretaris, Bendahara.
  2. Ketua Bidang:
  • a. Bidang Pengembangan Organisasi: Bertugas: (i) Melakukan pembinaan dan pengembangan tertib organisasi: seperti kesekretariatan, administrasi, dan keuangan. dan (ii) Mengupayakan pembentukan PCM dan PRM baru.
  • b. Bidang Peengembangan Sumberdaya Manusia: Bertugas melakukan pembinaan, pelatihan, dan upaya regenerasi kepengurusan PCM dan PRM.
  • c. Bidang Pengembangan Kegiatan: bertugas menghidupkan dan mengembangkan kegiatan PCM dan PRM melalui kerjasama dengan Majelis dan Lembaga lain sesuai kebutuhan.

 

B. TIGA PILAR PENGEMBANGAN CABANG DAN RANTING

1. Pengembangan Organisasi:

  • a. Penataan kelengkapan organisasi, meliputi kesekretariatan, administrasi, keuangan, keanggotaan, dan pengelolaan amal-usaha.
  • b.  Pembuatan Peta Cabang dan Ranting untuk mengetahui kondisi umum PCM dan PRM di masing-masing PDM (Dibawah panduan PW dan PP)
  • c.   Merancang dan menjalankan strategi pembentukan PCM dan PRM baru.

2. Pengembangan SDM

  • a. Menyusun Analisis Beban Kerja (ABK) untuk PCM dan PRM (LPCR PP)
  • b. Menyusun Pedoman Standard Kompetensi untuk PCM dan PRM (LPCR PP)
  • c. Melakukan pengembangan kapasitas SDM PCM dan PRM melalui pelatihan-pelatihan yang dilaksanakan sendiri maupun pihak lain.
  • d. Mendorong percepatan kaderisasi dan regenerasi kepengurusan PCM dan PDM melalui: (1) Upaya agar PCM dan PRM memiliki 40% pengurus berusia di bawah 40 tahun, dan (2) Upaya agar PCM dan PRM memiliki fasilitas olah raga dan kesenian serta mengembangkan usaha ekonomi.

3. Pengembangan Kegiatan

  • a. Mengadakan pertemuan regional LPCR
  • b. Menyusun Panduan Gerakan Jamaan dan Dakwah Jamaah (GJDJ), Qaryah Thoyibah, dan Keluarga Sakinah (LPCR PP).
  • c. Melakukan pembinaan GJDJ, Qaryah Thoyibah dan Keluarga Sakinah (bekerjasama dengan Aisyiyah, serta Majelis/Lembaga terkait)
  • d. Menyusun Panduan Pengelolaan Pengajian Cabang dan Ranting (LPCR PP).
  • e. Melakukan pembinaan pengajian Cabang dan Ranting (bekerjasama dengan Majelis Tarjih, Tabligh, dan Kader)
  • f.  Menyusun Panduan Pengelolaan Amal Usaha untuk Cabang dan Ranting (LPCR PP).
  • g. Melakukan pembinaan pengelolaan Amal Usaha milik PCM dan PRM bekerjasama dengan Majelis/Lembaga terkait.
  • h. Menyusun panduan kerjasama antar Majelis, Lembaga dan Ortom di Cabang dan Ranting (LPCR PP).
  • i.  Menyusun Panduan pembuatan proposal mencari dana ke pemerintah/swasta (LPCR PP).

 

Silakan Download, Klik di Sini


Tags: Panduan , Rakernas , TigaPilarPengembanganCabangdanRanting

Berita

Agenda

Pengumuman

Link Website