EMPAT PILAR PENGEMBANGAN CABANG DAN RANTING
.: Home > Article >
Lembaga
27 November 2012 12:48 WIB
Dibaca: 3781
Penulis : LPCR PPM
Tags: EMPATPILARPENGEMBANGANCABANGDANRANTING
Dibaca: 3781
Penulis : LPCR PPM
EMPAT PILAR PENGEMBANGAN CABANG DAN RANTING
1. Pengembangan Organisasi
- Penataan kelengkapan organisasi, meliputi kesekretariatan, administrasi, keuangan, keanggotaan, dan pengelolaan amal-usaha.
- Pembuatan Peta Cabang dan Ranting untuk mengetahui kondisi umum PCM dan PRM di masing-masing PDM (Dibawah panduan PW dan PP)
- Merancang dan menjalankan strategi pembentukan PCM dan PRM baru.
2. Pengembangan SDM
- Menyusun Analisis Beban Kerja (ABK) untuk PCM dan PRM (LPCR PP)
- Menyusun Pedoman Standard Kompetensi untuk PCM dan PRM (LPCR PP)
- Melakukan pengembangan kapasitas SDM PCM dan PRM melalui pelatihan-pelatihan yang dilaksanakan sendiri maupun pihak lain.
- Mendorong percepatan kaderisasi dan regenerasi kepengurusan PCM dan PDM melalui: (1) Upaya agar PCM dan PRM memiliki 40% pengurus berusia di bawah 40 tahun, dan (2) Upaya agar PCM dan PRM memiliki fasilitas olah raga dan kesenian serta mengembangkan usaha ekonomi.
3. Pengembangan Kegiatan
- Mengadakan pertemuan regional LPCR
- Menyusun Panduan Gerakan Jamaan dan Dakwah Jamaah (GJDJ), Qaryah Thoyibah, dan Keluarga Sakinah (LPCR PP).
- Melakukan pembinaan GJDJ, Qaryah Thoyibah dan Keluarga Sakinah (bekerjasama dengan Aisyiyah, serta Majelis/Lembaga terkait)
- Menyusun Panduan Pengelolaan Pengajian Cabang dan Ranting (LPCR PP).
- Melakukan pembinaan pengajian Cabang dan Ranting (bekerjasama dengan Majelis Tarjih, Tabligh, dan Kader)
- Menyusun Panduan Pengelolaan Amal Usaha untuk Cabang dan Ranting (LPCR PP).
- Melakukan pembinaan pengelolaan Amal Usaha milik PCM dan PRM bekerjasama dengan Majelis/Lembaga terkait.
- Menyusun panduan kerjasama antar Majelis, Lembaga dan Ortom di Cabang dan Ranting (LPCR PP).
- Menyusun Panduan pembuatan proposal mencari dana ke pemerintah/swasta (LPCR PP).
4. Pemekaran Cabang dan Ranting
a. Melakukan pemekaran Cabang 70% dari jumlah kecamatan di seluruh Indonesia.
b. Melakukan pemekaran Ranting 40% dari jumlah Desa/Kelurahan di seluruh Indonesia.
Tags: EMPATPILARPENGEMBANGANCABANGDANRANTING