TIGA PILAR PROGRAM PENGEMBANGAN CABANG DAN RANTING
Dibaca: 4378
Penulis : HASIL RAKERNAS LPCR, UHAMKA-JAKARTA 22-24 JULI 20011
Sidang Pleno Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Lembaga Pengembangan Cabang dan Ranting (LPCR) PP Muhammadiyah, di UHAMKA 22-24 Juli 2001, yang dihadiri oleh 23 wakil PWM serta Ortom tingkat pusat, menyepakati adanya Rencana Operasional Pengembangan Cabang dan Ranting Muhammadiyah 2011-2012:
A. PEMBENTUKAN DAN PEMBIDANGAN LPCR
Berdasarkan amanat Muktamar ke-46 tahun 2010 di Yogyakarta, yang tertuang dalam SK PP No. 170/KEP/I.0/B/2010, Lembaga Pengembangan Cabang dan Ranting (LPCR) wajib dibentuk baik di tingkat Wilayah (LPCR-PW) maupun tingkat Daerah (LPCR-PD). Secara organisatoris pembidangan dalam kepengurusan LPCR adalah:
- Pengurus Harian: Ketua, Sekretaris, Bendahara.
- Ketua Bidang:
- a. Bidang Pengembangan Organisasi: Bertugas: (i) Melakukan pembinaan dan pengembangan tertib organisasi: seperti kesekretariatan, administrasi, dan keuangan. dan (ii) Mengupayakan pembentukan PCM dan PRM baru.
- b. Bidang Peengembangan Sumberdaya Manusia: Bertugas melakukan pembinaan, pelatihan, dan upaya regenerasi kepengurusan PCM dan PRM.
- c. Bidang Pengembangan Kegiatan: bertugas menghidupkan dan mengembangkan kegiatan PCM dan PRM melalui kerjasama dengan Majelis dan Lembaga lain sesuai kebutuhan.
B. TIGA PILAR PENGEMBANGAN CABANG DAN RANTING
1. Pengembangan Organisasi:
- a. Penataan kelengkapan organisasi, meliputi kesekretariatan, administrasi, keuangan, keanggotaan, dan pengelolaan amal-usaha.
- b. Pembuatan Peta Cabang dan Ranting untuk mengetahui kondisi umum PCM dan PRM di masing-masing PDM (Dibawah panduan PW dan PP)
- c. Merancang dan menjalankan strategi pembentukan PCM dan PRM baru.
2. Pengembangan SDM
- a. Menyusun Analisis Beban Kerja (ABK) untuk PCM dan PRM (LPCR PP)
- b. Menyusun Pedoman Standard Kompetensi untuk PCM dan PRM (LPCR PP)
- c. Melakukan pengembangan kapasitas SDM PCM dan PRM melalui pelatihan-pelatihan yang dilaksanakan sendiri maupun pihak lain.
- d. Mendorong percepatan kaderisasi dan regenerasi kepengurusan PCM dan PDM melalui: (1) Upaya agar PCM dan PRM memiliki 40% pengurus berusia di bawah 40 tahun, dan (2) Upaya agar PCM dan PRM memiliki fasilitas olah raga dan kesenian serta mengembangkan usaha ekonomi.
3. Pengembangan Kegiatan
- a. Mengadakan pertemuan regional LPCR
- b. Menyusun Panduan Gerakan Jamaan dan Dakwah Jamaah (GJDJ), Qaryah Thoyibah, dan Keluarga Sakinah (LPCR PP).
- c. Melakukan pembinaan GJDJ, Qaryah Thoyibah dan Keluarga Sakinah (bekerjasama dengan Aisyiyah, serta Majelis/Lembaga terkait)
- d. Menyusun Panduan Pengelolaan Pengajian Cabang dan Ranting (LPCR PP).
- e. Melakukan pembinaan pengajian Cabang dan Ranting (bekerjasama dengan Majelis Tarjih, Tabligh, dan Kader)
- f. Menyusun Panduan Pengelolaan Amal Usaha untuk Cabang dan Ranting (LPCR PP).
- g. Melakukan pembinaan pengelolaan Amal Usaha milik PCM dan PRM bekerjasama dengan Majelis/Lembaga terkait.
- h. Menyusun panduan kerjasama antar Majelis, Lembaga dan Ortom di Cabang dan Ranting (LPCR PP).
- i. Menyusun Panduan pembuatan proposal mencari dana ke pemerintah/swasta (LPCR PP).
Silakan Download, Klik di Sini
Tags: Panduan , Rakernas , TigaPilarPengembanganCabangdanRanting